PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
UNIT DIKBUD KECAMATAN TERARA
SEKOLAH
DASAR NEGERI 5 JENGGIK
Alamat: kertasari Desa Lando Kecamatan Terara Lombok Timur Pos 83663
PERATURAN KEPALA SDN 5 JENGGIK
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
KODE ETIK GURU SDN 5 JENGGIK
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Kepala SDN
5 Jenggik
Menimbang
: Bahwa
dalam rangka mengendalikan kualifikasi dan kompetensi guru SDN 5 Jenggik, perlu
menetapkan kode etik Guru SDN 5 Jenggik
Mengingat : 1. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 TAHUN 2007
tentang standar Kepala Sekolah/Madrasah
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Kode
etik Guru SDN 5 Jenggik sebagai berikut.
BAB I
Pengertian, Tujuan, dan
Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru SDN 5 Jenggik adalah norma dan asas yang
disepakati dan diterima oleh guru-guru SDN 5 Jenggik
sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang
dimaksud pasa ayat 1 pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan
perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan
selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik,
serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar Sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru SDN 5 Jenggik merupakan
pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru SDN 5 Jenggik berfungsi
sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas
dan layanan profesional guru SDN 5 Jenggik dalam hubungannya dengan
peserta didik, orangtua/wali siswa, Sekolah dan rekan seprofesi, sesuai dengan
nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAB II
Nilai-nilai DASAR dan
Nilai-nilai Operasional
Pasal 3
Kode Etik Guru SDN 5 Jenggik
bersumber dari:
(1) Nilai-nilai
Islam dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional guru.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat
manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual,
sosial, dan spiritual.
Pasal 4
(1) Hubungan Guru SDN 5 Jenggik dengan
Peserta Didik:
a. Berperilaku
secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Membimbing peserta didik untuk memahami,
menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah,
dan anggota masyarakat.
c. Mengakui setiap peserta didik memiliki
karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan
pembelajaran.
d. Menghimpun
informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses
kependidikan.
e. Berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana SDN 5 Jenggik yang
menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta
didik.
f. Menjalin
hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik di luar batas kaidah pendidikan.
g. Berusaha
secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi
perkembangan negatif peserta didik.
h. Mencurahkan
usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan
keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak merendahkan martabat
peserta didiknya.
j. Bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan
hak-hak peserta didiknya.
l. Terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian
bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n. Tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang
tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
o. Tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik
dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional
dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
q. Tidak menggunakan kata-kata kasar dalam
proses pembelajaran seperti mbahmu, goblok, bodoh dan sebagainya
(2) Hubungan Guru SDN 5 Jenggik dengan Orangtua/Wali Siswa :
a. Berusaha membina
hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam
melaksanakan proses pendidikan.
b. Memberikan informasi kepada orangtua/wali
secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Merahasiakan
informasi peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Memotivasi
orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali
siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan di SDN
5 Jenggik.
f. Menjunjung
tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan
kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Tidak melakukan hubungan dan tindakan
profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
(3) Hubungan
Guru SDN 5 Jenggik dengan Masyarakat :
a. Menjalin
komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat
untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Mengakomodasikan
aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan
dan pembelajaran.
c. Peka
terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d. Bekerjasama
secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat
profesinya.
e. Melakukan
semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam
pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f. Mememberikan
pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan
kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru SDN 5 Jenggik dengan Rekan Sejawat:
a. Memelihara
dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Memotivasi
diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses
pendidikan.
c. Menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Menciptakan
suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Menghormati
rekan sejawat.
f. Saling
membimbing antar sesama rekan sejawat.
g. Menjunjung
tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan
kearifan profesional.
h. Berbagai
dengan rekan-rekan lainnya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis
pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Menerima
rekan lainnya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan
dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Membasiskan-diri
pada nilai-nilai agama islam, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan
profesional dengan sejawat.
k. Memiliki
beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi
sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan
pembelajaran.
l. Mengoreksi
tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral,
kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Tidak
mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi
sejawat, seperti mencaci maki, “misuh”, merendahkan sejawat dan lainnya.
n. Tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional
sejawatnya atas dasar pendapat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
p. Tidak
membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang
dapat dilegalkan secara hukum.
q. Tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang
langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
r. Memanggil
sejawat dengan panggilan bapak/ibu, ustadz/ustadzah
t. Tidak
memanggil sejawat dengan panggilan : abi, abah, om, adik, neng, cak, atau panggilan
lain yang kurang pantas
(5) Hubungan Guru SDN 5 Jenggik dengan Profesi :
a. Menjunjung
tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b. Berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin
ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Terus
menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan
pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas
konsekuensinya.
e. Menerima
tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat profesionalnya.
g. Tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan
atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan
tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan
pembelajaran.
BAB III
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan
Sanksi
Pasal 5
(1) Guru SDN 5 Jenggik bertanggung jawab secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama atas pelaksanaan Kode Etik Guru SDN 5
Jenggik.
(2) Setiap guru SDN 5 Jenggik harus secara
sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru
SDN 5 Jenggik.
Pasal 6
(1) Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru SDN 5
Jenggik dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi
guru SDN 5 Jenggik.
(2) Guru
yang melanggar Kode Etik Guru SDN 5 Jenggik dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 7
(1) Pemberian
sanksi oleh Kepala SDN 5 Jenggik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang
melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(3) Siapapun
yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru SDN 5 Jenggik wajib
melapor kepada Kepala SDN 5 Jenggik.
(4) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan
diri sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan Kepala SDN 5 Jenggik.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 8
(1) Hal-hal yang belum tercantum dalam
Peraturan Kepala Sekolah ini, akan diatur kemudian selama tidak
bertentangan dengan peraturan ini.
(2) Peraturan Kepala Sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Kertasari
Pada
Tanggal : 02 Januari 2017
Kepala
SDN 5 Jenggik
MOH. BARWAN, S.Pd
NIP. 19641231 198605 1 118
Komentar
Posting Komentar