PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK
TIMUR
UNIT DIKBUD KECAMATAN
TERARA
SEKOLAH DASAR NEGERI 5
JENGGIK
Alamat : Dusun Kertasari
Desa Lando Kecamatan Terara Lombok Timur, 83663
K E P U T U S AN
KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI 5 JENGGIK
Nomor : 421.2/14/SD.50/2016
T E N T A N G
PENUNJUKAN SISTEM INFORMASI MANAGEMENT ( SIM )
SEKOLAH DASAR
NEGERI 5 JENGGIK
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 JENGGIK
Mengingat
|
:
|
a.
Bahwa rangka petunjukan Tim Management Informasi Pendidikan di
Sekolah Dasar Negeri 5 Jenggik, maka perlu ditetapkan dengan
surat keputusan Kepala Sekolah yang bertanggungjawab dalam pelaksanaannya;
b.
Bahwa dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala
Sekolah Negeri 5 Jenggik tentang Penunjukan Tim Management Informasi
Pendidikan;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-unadang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah;
2.
Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
3. Undang–Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonomi;
6. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2003;
7. Peraturan Pememrintah Nomor
17 Tahun 2010 tenatang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
rapat Kepala Sekolah, Dewan Guru, Komite Sekolah SDN 5 Jenggik tanggal 25 Juli
2016
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
Keputusan
Kepala Sekolah Dasar Negeri 5 Jenggik tentang Penunjukan Sistem Informasi
Management (SIM);
|
Pertama
|
:
|
Sistem Informasi Management (SIM) di SDN 5 Jenggik memiliki tenaga khusus
yaitu adalah Saudara Supardan, S.Pd
|
Kedua
|
:
|
Sistem
Informasi Management (SIM) di SDN 5
Jenggik berlaku selama 5 (lima) Tahun yaitu Tahun 2016-2021 dan
dapat diperpanjang lagi dengan
Keputusan Kepala Sekolah;
|
Ketiga
|
:
|
Tugas
Sistem
Inforamsi Management (SIM)
mengelola administrasi pendidikan, memiliki buku catatan fasilitas informasi,
memiliki fasilitas software dan hardware, memiliki sarana dan prasaran sesuai
kebutuhan;
|
Keempat
|
:
|
Simtem
Informasi Management (SIM) menyampaikan hasil Informasi Management Pendidikan
kepada Pihak Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat setiap dibutuhkan;
|
Kelima
|
:
|
Keputasan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah kembali apabila
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini;
|
Ditetapkan di : Kertasari
Pada Tanggal : 25 Juli 2016
Kepala SDN 5 Jenggik
MOH. BARWAN,
S.Pd
NIP. 19641231
198605 1 118
Tembusan
disampaikan Kepada Yth. :
1. Kepala Dinas
Pendidikan
Kabupaten Lombok Timur
2. Kepala UPT Dikpora
Kecamatan Terara
3. Pertinggal.
Komentar
Posting Komentar