Langsung ke konten utama

Contoh SK SIM (Sistem Informasi Menejemen)


PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
UNIT DIKBUD KECAMATAN TERARA
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 JENGGIK
Alamat : Dusun Kertasari Desa Lando Kecamatan Terara Lombok Timur, 83663             

K E P U T U S AN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 JENGGIK
Nomor : 421.2/14/SD.50/2016

T E N T A N G
PENUNJUKAN SISTEM  INFORMASI  MANAGEMENT  ( SIM )
  SEKOLAH DASAR  NEGERI 5 JENGGIK

KEPALA SEKOLAH  DASAR NEGERI 5 JENGGIK

Mengingat
:
a.       Bahwa rangka petunjukan Tim Management Informasi Pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 5 Jenggik, maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah yang bertanggungjawab dalam pelaksanaannya;
b.      Bahwa dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Negeri 5 Jenggik tentang Penunjukan Tim Management Informasi Pendidikan;
Mengingat
:
1.      Undang-unadang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
2.      Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.      Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi;
6.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003;
7.      Peraturan Pememrintah Nomor 17 Tahun 2010 tenatang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Memperhatikan
:
Hasil rapat Kepala Sekolah, Dewan Guru, Komite Sekolah SDN 5 Jenggik tanggal 25 Juli 2016
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 5 Jenggik tentang Penunjukan Sistem  Informasi Management (SIM);
Pertama
:
Sistem  Informasi Management (SIM)  di SDN 5 Jenggik memiliki tenaga khusus yaitu adalah Saudara Supardan, S.Pd
Kedua
:
Sistem Informasi Management (SIM)  di SDN 5 Jenggik berlaku selama 5 (lima) Tahun yaitu Tahun 2016-2021 dan dapat diperpanjang  lagi dengan Keputusan Kepala Sekolah;
Ketiga
:
Tugas Sistem  Inforamsi Management (SIM) mengelola administrasi pendidikan, memiliki buku catatan fasilitas informasi, memiliki fasilitas software dan hardware, memiliki sarana dan prasaran sesuai kebutuhan;
Keempat
:
Simtem Informasi Management (SIM) menyampaikan hasil Informasi Management Pendidikan kepada Pihak Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat setiap dibutuhkan;
Kelima
:
Keputasan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah kembali apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini;



Ditetapkan di  : Kertasari
Pada Tanggal  : 25 Juli 2016
Kepala SDN 5 Jenggik





MOH. BARWAN, S.Pd
NIP. 19641231 198605 1 118


Tembusan disampaikan Kepada Yth. :
1.      Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur
2.      Kepala UPT Dikpora Kecamatan Terara
3.      Pertinggal.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM TAHUNAN KELAS I

PROGRAM   TAHUNAN KELAS : I No. Semester Tema Sub Tema Alokasi Waktu (ME) 1 I 1. Diriku 1.     Aku dan Teman Baru 2.     Tubuhku 3.     Merawat Tubuhku 4.     Aku Istimewa 1 1 1 1 2.   Kegemaranku 1.     Gemar Berolahraga 2.    Gemar Bernyanyi dan Menari 3 .     Gemar Menggambar 4.     Gemar Membaca 1 1 1 1 3.   Kegiatanku 1.     Kegiatan Pagi Hari 2.     Kegiatan Siang Hari 3.     Kegiatan Sore Hari 4.     Kegiatan Malam Hari 1 1 1 1 4.   Keluargaku 1.     Anggota Keluargaku 2.     Kegiatan Keluargaku 3.     Keluarga Besarku 4.     Kebersamaan dalam Keluarga 1 1 1 1 ...

FORMULIR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

Pengisian formulir peserta didik baru, bisa diisi melalui link  klik disini