Langsung ke konten utama

Contoh Peraturan Kode Etik Sekolah


PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
UNIT DIKBUD KECAMATAN TERARA
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 JENGGIK
Alamat: kertasari Desa Lando Kecamatan Terara Lombok Timur Pos 83663


PERATURAN KEPALA SDN 5 JENGGIK
NOMOR 1 TAHUN 2017

TENTANG
KODE ETIK GURU SDN 5 JENGGIK


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Kepala SDN 5 Jenggik

Menimbang       :      Bahwa dalam rangka mengendalikan kualifikasi dan kompetensi guru SDN 5 Jenggik, perlu menetapkan kode etik Guru SDN 5 Jenggik
                                
Mengingat          :     1.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 TAHUN 2007  tentang standar Kepala Sekolah/Madrasah
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007  tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
                                
MEMUTUSKAN

Menetapkan       :     Kode etik Guru SDN 5 Jenggik sebagai berikut.

BAB I
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)   Kode Etik Guru SDN 5 Jenggik adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru SDN 5 Jenggik sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat 1 pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar Sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru SDN 5 Jenggik merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru SDN 5 Jenggik berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru SDN 5 Jenggik dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, Sekolah dan rekan seprofesi, sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

BAB II
Nilai-nilai DASAR dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 3
Kode Etik Guru SDN 5 Jenggik bersumber dari:
(1)   Nilai-nilai Islam dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional guru.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Pasal 4
(1) Hubungan Guru SDN 5 Jenggik dengan Peserta Didik:
a.  Berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Mengakui setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.  Menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana SDN 5 Jenggik yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik  di luar batas kaidah pendidikan.
g.  Berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif  peserta didik.
h. Mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.   Menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak merendahkan martabat peserta didiknya.
j.   Bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.   Terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.  Tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
q. Tidak menggunakan kata-kata kasar dalam proses pembelajaran seperti mbahmu, goblok, bodoh dan sebagainya
(2) Hubungan Guru SDN 5 Jenggik dengan Orangtua/Wali Siswa :
a.  Berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.  Merahasiakan informasi peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.  Memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan di SDN 5 Jenggik.
f. Menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3)  Hubungan Guru SDN 5 Jenggik dengan Masyarakat :
a. Menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.  Bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f. Mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru SDN 5 Jenggik dengan Rekan Sejawat:
a. Memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.              Menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d.              Menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.              Menghormati rekan sejawat.
f.               Saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
g. Menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.              Berbagai dengan rekan-rekan lainnya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.               Menerima rekan lainnya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.               Membasiskan-diri pada nilai-nilai agama islam, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.              Memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.               Mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat, seperti mencaci maki, “misuh”, merendahkan sejawat dan lainnya.
n. Tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
r.   Memanggil sejawat dengan panggilan bapak/ibu, ustadz/ustadzah  
t.   Tidak memanggil sejawat dengan panggilan : abi, abah, om, adik, neng, cak, atau panggilan lain yang kurang pantas
(5) Hubungan Guru SDN 5 Jenggik dengan Profesi :
a.              Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b. Berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h.  Tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

BAB III
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 5
(1)   Guru SDN 5 Jenggik bertanggung jawab secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama atas pelaksanaan Kode Etik Guru SDN 5 Jenggik.
(2)   Setiap guru SDN 5 Jenggik harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru SDN 5 Jenggik.
Pasal 6
(1)   Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru SDN 5 Jenggik dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru SDN 5 Jenggik.
(2)   Guru yang melanggar Kode Etik Guru SDN 5 Jenggik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)   Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 7
(1)   Pemberian sanksi oleh Kepala SDN 5 Jenggik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(3)   Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru SDN 5 Jenggik wajib melapor kepada Kepala SDN 5 Jenggik.
(4) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan Kepala SDN 5 Jenggik.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 8
(1)     Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Kepala Sekolah ini, akan diatur kemudian selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
(2)     Peraturan Kepala Sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
                                                                             
Ditetapkan di  : Kertasari
Pada Tanggal  : 02 Januari 2017
Kepala SDN 5 Jenggik






MOH. BARWAN, S.Pd
NIP. 19641231 198605 1 118

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh SK SIM (Sistem Informasi Menejemen)

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR UNIT DIKBUD KECAMATAN TERARA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 JENGGIK Alamat : Dusun Kertasari Desa Lando Kecamatan Terara Lombok Timur , 83663               K E P U T U S AN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 JENGGIK Nomor : 421.2/14/SD.50/2016 T E N T A N G PENUNJUKAN SISTEM   INFORMASI   MANAGEMENT   ( SIM )   SEKOLAH DASAR   NEGERI 5 JENGGIK KEPALA SEKOLAH   DASAR NEGERI 5 JENGGIK Mengingat : a.        Bahwa rang k a petunjukan Tim Management Informasi Pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 5 Jenggik , maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah yang bertanggungjawab dalam pelaksanaannya; b.       Bahwa dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Negeri 5 Jenggik tentang Penunjukan Tim Management Informasi Pendidikan; Mengingat : 1.       Undang-unadang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah; 2.       Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Si

PROGRAM TAHUNAN KELAS II

PROGRAM   TAHUNAN KELAS : II No. Semester Tema Sub Tema Alokasi Waktu (ME) 1 I 1. Hidup Rukun 1.     Hidup Rukun di Rumah 2 .     Hidup Rukun dengan Teman    Bermain 3 .     Hidup Rukun di Sekolah 4.     Hidup Rukun di Masyarakat 1 ME 1 ME 1 ME 1 ME 2.   Bermain di Lingkunganku 1.     Bermain di Lingkungan Rumah 2.    Bermain di Rumah Teman 3 .     Bermain di Lingkungan Sekolah 4.     Bermain di Tempat Wisata 1 ME 1 ME 1 ME 1 ME 3.   Tugasku Sehari-hari 1.    Tugasku Sehari-hari di Rumah 2.    Tugasku Sehari-hari di Sekolah 3.    Tugasku sebagai Umat Beragama 4.    Tugasku dalam Kehidupan Sosial 1 ME 1 ME 1 ME 1 ME 4.   Hidup Bersih dan Sehat 1.     Hidup bersih dan sehat di rumah 2.     Hidup bersih dan sehat di sekolah 3.     Hidup bersih dan sehat di tempat be

ANALISIS HARI EFEKTIF TAHUN PELAJARAN 2019/2020

ANALISIS HARI BELAJAR EFEKTIF SEMESTER I (GANJIL) SEMESTER Bulan dan Tahun Jumlah hari Hari Tidak Efektif Sekolah Hari Efektif Sekolah Hari Tidak Efektif Belajar Hari Efektif Belajar Minggu Libur Jumlah MOS/Keg.Keagamaan UTS/US Pasca Semester Bagi Raport Jumlah Libur Umum Libur Khusus Libur Semester Libur Keagamaan Libur Lainnya SEMESTER 1 Jul-19 31 4 - 12 - - 16 15 1 - - - 1 14 Aug-19 31 4 1 - 1 - 6 25 - - - - 0 25 Sep-19 30 5 - - - - 5 25 - 6 -