Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Contoh SK TIM Penyusun Kurikulum

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN 5 JENGGIK Nomor : 421.2/     /SD-50/2017 TENTANG TIM PENYUSUN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) INTEGRASI KARAKTER TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Menimbang : Bahwa  dalam rangka memperlancar penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di SDN 5 Jenggik , maka perlu menunjuk tim Penyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SDN 5 Jenggik Mengingat : Undang - undang  Nomor  20  Tahun  2003,  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006

Contoh Peraturan Kode Etik Sekolah

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR UNIT DIK BUD KECAMATAN TERARA SEKOLAH DASAR NEGERI 5 JENGGIK Alamat: kertasari Desa Lando Kecamatan Terara Lombok Timur Pos 83663 PERATURAN KEPALA SDN 5 JENGGIK NOMOR 1 TAHUN 201 7 TENTANG KODE ETIK GURU SDN 5 JENGGIK BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Kepala SDN 5 Jenggik Menimbang       :      Bahwa dalam rangka mengendalikan kualifikasi dan kompetensi guru SDN 5 Jenggik, perlu menetapkan kode etik Guru SDN 5 Jenggik                                  Mengingat           :     1.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 2.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 TAHUN 2007   tentang standar Kepala Sekolah /Madrasah 3.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007   tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.                                  MEMUTUSKAN Menetapkan       :     Kode etik Guru SDN 5 Jenggik sebagai berikut.