SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN 5 JENGGIK Nomor : 421.2/ /SD-50/2017 TENTANG TIM PENYUSUN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) INTEGRASI KARAKTER TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di SDN 5 Jenggik , maka perlu menunjuk tim Penyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SDN 5 Jenggik Mengingat : Undang - undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006